Selasa, 24 Mei 2022

Opini

 

Alumni Guru Penggerak, Calon Kepala Sekolah Ideal?

Oleh: Marzuki Wardi

Esai ini pernah dimuat di SKH Radar Mandalika Lombok pada Februari 2022


Pemerintah memberikan kado istimewa kepada guru di awal tahun 2022 ini, khususnya bagi alumni guru penggerak atau mereka yang sedang dan akan mengikuti diklat tersebut. Kado itu berupa peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Permendikburistek) nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Memang, secara substansial peraturan menteri (permen) tersebut tidak begitu berbeda dengan permen sebelumnya (tahun 2018). Perbedaannya hanya pada bab dua: persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Bukankah itu kabar gembira bagi alumni program segar pemerintah tersebut? Tetapi, pertanyaannya, apakah syarat ini kemudian cukup efektif untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah? Ada baiknya kita telisik lebih jauh lagi apa itu guru penggerak.

Program guru penggerak merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang diimplementasi oleh kemdikbudristek beberapa tahun yang lalu. Spirit dari pada merdeka belajar itu sendiri ialah upaya menciptakan profil pelajar Pancasila. Yaitu pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berkahlak mulia, berjiwa gotong royong, dan berkebinekaan global, yang mana ini kita kenal dengan upaya pembentukan karakter. Orientasi lain dari profil pelajar Pancasila ialah membentuk siswa yang kreatif, bernalar kritis, dan mandiri. Kemudian, pembelajaran dikembangkan tidak hanya berdasarkan pada konten, tapi disesuaikan dengan potensi yang dimiliki siswa (diferensiasi), dan diarahkan untuk memecahkan masalah dalam kehidupan nyata mereka.

Pergeseran paradigma ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran di sekolah. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut maka guru perlu dibekali dengan kompetensi yang memadai. Inilah yang kemudian menjadi landasan guru penggerak. Ringkasnya, guru penggerak ialah upaya membentuk pemimpin pendidikan masa depan melalui pendidikan dan latihan (diklat) selama sembilan bulan (sekarang enam bulan) dengan tiga model: 70% belajar di tempat kerja dan komunitas praktik, 20% belajar dari rekan dan guru lain, dan 10% sisanya belajar dengan narasumber, fasilitator, dan pendamping.

Ada tiga garis besar cakupan materi untuk mencapai tujuan tersebut; paradigma dan visi guru penggerak, praktik pembelajaran yang berpihak pada murid, dan pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah. Jika kita cermati lebih jauh lagi, materi ini dielaborasi secara sistematis ke arah pembentukan kompetensi: mengembangkan diri dan orang lain, memimpin pembelajaran, memimpin manajemen sekolah, dan memimpin pengembangan sekolah.[1]

Kompetensi inilah yang tidak menjadi pra-syarat dalam penugasan kepala sekolah sebelumnya. Mereka yang mengemban tugas di bawah 2018, misalnya, baru mendapatkan diklat penguatan kepala sekolah setelah berlakunya permendikbud nomor 6 tahun 2018. Dan, itu pun dilaksanakan dengan durasi yang tidak begitu banyak; 71 JP atau setara dua minggu. Artinya, mekanisme penugasan kepala sekolah saat itu masih berbasis jenjang karier, pengalaman, dan senioritas.[2] Jika kita bandingkan dengan tingkat kompleksitas tugas dan fungsi kepala sekolah, tentu jumlah jam itu belum cukup untuk membentuk kompetensi kepemimpinan yang memadai. Tidak mengherankan banyak di antara mereka yang gagap wacana dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sedikit peningkatan terdapat pada tahun 2018 dengan diterapkannya permendikbud nomor 6 tahun 2018. Untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, seorang guru harus memiliki Nomor Register Kepala Sekolah (NRKS) atau disebut juga NUK yang bisa diperoleh setelah mengikuti diklat calon kepala sekolah selama 300 jam (setara tiga bulan). Dari segi pengembangan materi, memang tidak terlalu jauh berbeda dengan diklat guru penggerak. Hanya saja fokus diklat calon kepala sekolah lebih menekankan kompetensi manajerial dan supervisi. Namun, secara keseluruhan dua syarat penugasan kepala sekolah di atas, saya kira belum dapat mengimbangi diklat guru penggerak. Sebab, secara kompleksitas materi dan durasi pelatihan, diklat guru penggerak jauh lebih padat ketimbang diklat kepala sekolah.

Kembali ke pertanyaan di atas, apakah diklat guru penggerak cukup efektif untuk meningkatkan kompetensi (calon) kepala sekolah atau otomatis lebih baik dengan mereka yang bukan alumni guru penggerak? Saya kira demikian, selama guru tersebut berkomitmen untuk menerapkan ilmu yang sudah diperolehnya. Dengan empat peran utama yang sudah dijelaskan di atas, ia bisa mengembangkan sumber daya dan ekosistem pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan saat ini. Lagi pula, menjadi kepala sekolah adalah sebuah jabatan. Jikapun tidak memilih meningkatkan karier sebagai kepala sekolah, setidaknya ilmu dan mental kepemimpin yang sudah terbentuk akan mendukung terwujudnya visi pendidikan yang sudah dirumuskan pemerintah.

Saya melihat secara konseptual guru penggerak adalah upaya pengembangan kompetensi kepemimpinan secara holistik (holistic leadership development). Sehingga ia sangat relevan dengan kondisi pendidikan saat ini. Jadi, menurut hemat saya, alumni guru penggerak adalah bakal calon kepala sekolah yang ideal.

 

 

Marzuki Wardi adalah seorang guru di SMP Islam Al-Ikhlashiyah Sisik, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Selain menjalani tugas sebagai seorang guru, ia aktif menulis cerpen, esai, resensi buku di berbagai media lokal dan nasional. Selain itu ia juga menulis sejumlah buku di antaranya 5 Langkah Mudah Menyusun Kalimat Bahasa Inggris, Bocah Penakluk Badai (Kumpulan Cerita Anak). Naskah buku terbarunya Silaq Temaen Pekakas (berbahasa Sasak Lombok) masuk sebagai finalis Sayembara Dikbud NTB 2021 dan dibukukan oleh lembaga tersebut. Ia bermukim di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata.

 



[1] Paket Modul 1 Paradigma dan Visi Guru Penggerak hal.27

[2] Permendiknas No. 28 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Cerpen

  Wasiat Kiai Seman ilustrasi ini diunduh dari https://himpuh.or.id/blog/detail/70/detik-penaklukkan-makkah-oleh-rasulullah-dan-para-sahabat...